Minggu, 15 November 2009

Penyusutan Aktiva Tetap secara Fiskal

Konsultasi Perpajakan

Penyusutan Aktiva Tetap secara Fiskal


PENYUSUTAN aktiva tetap secara fiskal diatur dalam Pasal 11 UU No 17/2000 tentang perubahan ketiga UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan antara lain mengatur ketentuan sebagai berikut:

1. Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud dapat dilakukan:

a. Penyusutan bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat (metode garis lurus).

b. Dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat (metode saldo menurun) untuk harta berwujud selain bangunan, akhir masa manfaat nilai sisa buku disusut sekaligus.

2. Penyusutan dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan penyusutan dimulai bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.

3. Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat, dan tarif penyusutan diatur berdasarkan kelompok-kelompok harta:

a. Kelompok harta berwujud bukan bangunan. Kelompok 1 masa manfaat 4 tahun tarif 25% metode garis lurus, 50% metode saldo menurun. Kelompok 2, masa manfaat 8 tahun tarif 12,5% metode garis lurus, 25% metode saldo menurun. Kelompok 3 masa manfaat 16 tahun tarif 6,25% garis lurus, 12,5% saldo menurun. Kelompok 4 masa manfaat 20 tahun tarif 5% garis lurus, 10% metode saldo menurun.

b. Kelompok harta berwujud bangunan. Bangunan permanen masa manfaat 20 tahun tarif 5% metode garis lurus. Bangunan tidak permanen masa manfaat 20 tahun tarif 10% metode garis lurus.


SK Menteri Keuangan

Surat Keputusan Menteri Keuangan No 520/KMK.04/2000 memaparkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan sesuai dengan masa manfaat tersebut. SK ini bertanggal 14 Desember 2000 dan masa berlaku mulai penyusutan 1 Januari 2001.

Perkembangan selanjutnya tanggal 8 April 2002 dikeluarkan SK Menkeu No 138/ KMK.03/2002 tentang perubahan atas SK Menkeu No 520/KMK.04/2000 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam kelompok harta berwujud bukan bangunan untuk keperluan penyusutan.

SK Menkeu itu mengatur antara lain mengubah ketentuan Pasal 1 SK Menkeu No 520/KMK.04/ 2000 tentang jenis-jenis harta yang termasuk dalam masing-masing kelompok harta berwujud bukan bangunan ditetapkan dalam lampiran I s/d IV SK Menkeu itu. Untuk jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran I s/d IV SK Menkeu itu dimasukkan ke dalam kelompok III. SK berlaku sejak tanggal ditetapkan 8 April 2002.


SE Dirjen Pajak

Surat Edaran Dirjen Pajak No SE-07/PJ.42/ 2002 tentang penghitungan penyusutan atas komputer, printer, scanner, dan sejenisnya. SE ini mengatur antara lain:

1. Berdasarkan SK Menteri Keuangan No 520/KMK.04/2000 tanggal 14 Desember 2000 tentang harta berwujud bukan bangunan berupa komputer, printer, scanner, dan sejenisnya termasuk dalam kelompok II (Lampiran II Nomor urut 1, huruf b)

2. Berdasarkan SK menteri Keuangan No 138/KMK.03/2002 tanggal 8 April 2002 harta berwujud bukan bangunan tersebut dimasukkan ke dalam kelompok I (lampiran I nomor urut 1,huruf b)

3. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas agar diperhatikan mengenai perhitungan penyusutan atas komputer, printer, scanner, dan sejenisnya yang telah dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan sebelum tanggal 1 April 2002 sebagai berikut:

a. Penyusutan berdasarkan ketentuan lama (penyusutan kelompok II berlaku sampai Maret 2002).

b. Penyusutan berdasarkan ketentuan baru (penyusutan kelompok I) berlaku mulai April 2002 dengan tetap menggunakan sisa manfaat semula yang akan mengalami penyesuaian/ percepatan secara otomatis. (Moch Abdul Syukur SH MM-53)




Pengasuh rubrik ini melayani tanya jawab masalah perpajakan. Surat-surat dapat ditujukan ke Redaksi Ekonomi Suara Merdeka atau langsung ke GG Consultant, Ruko Gajah Permai II E lantai II, Semarang.

0 komentar: