Rabu, 21 April 2010

PENYUSUTAN FISKAL

PENYUSUTAN FISKAL

postedon Mei 22nd, 2007.
Dalam operasinya perusahaan memerlukan aktiva untuk menunjang kelancaran usahanya. Jenis aktiva yang diperoleh ada yang mempunyai masa manfaat kurang dari satu tahun atau sekali pakai, ada juga aktiva yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun. Aktiva ini biasa disebut aktiva tetap. Aktiva yang masa manfaatnya kurang dari satu tahun dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran. Sementara aktiva tetap yang mempunyai masa manfaat atau umur ekonomis lebih dari satu tahun dibebankan selama masa manfaat aktiva tetap tersebut.
Dalam ketentuan fiskal, penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh aktiva tetap berwujud dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Harta Berwujud Yang Dapat Disusutkan
Harta (aktiva) tetap yang dapat disusutkan adalah pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempun yai masa manfaat lebih dari satu tahun.[2] Jadi aktiva tetap yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan tidak dapat disusutkan.
Metode Penyusutan
Metode penyusutan menurut fiskal dikenal dua macam[ :
1. Alokasi harga perolehan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut (metode garis lurus).
2. Alokasi harga perolehan dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat (metode saldo menurun).
Dalam metode garis lurus, penyusutan dilakukan dengan cara menerapkan tarif terhadap harga perolehan. Sedangkan dalam metode saldo menurun dilakukan dengan menerapkan tarif terhadap nilai sisa buku. Pada akhir masa manfaat, nilai sisa bukunya disusutkan sekaligus (close endeed).
Dalam ketentuan fiskal, penyusutan dilakukan setahun penuh (kecuali mulai 1 Januari 2001 penyusutan dilakukan dalam bulan penuh). Artinya tidak dikenal penyusutan bulanan. Misal suatu harta atau aktiva diperoleh tanggal 12 Desember 1999, maka penyusutan tahun 1999 untuk harta tersebut dilakukan setahun penuh, bukan satu bulan. Nilai residu dalam ketentuan fiskal juga tidak dikenal.
Penggolongan, Tarif dan Masa Manfaat
Penggolongan, tarif dan masa manfaat disajikan dalam tabel di bawah ini[ :
Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan
Garis Lurus Saldo Menurun

I. Bukan Bangunan
Kelompok 1 4 tahun 25% 50%
Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25%
Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5%
Kelompok 4 20 tahun 5% 10%

II Bangunan
Permanen 20 tahun 5%
Tidak Permanen 10 tahun 10%

Pengelompokkan harta berwujud sesuai masa manfaat ditetapkan oleh Menteri Keuangan.[
Yang dimaksud dengan bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Misalnya barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan

0 komentar: